Showing posts with label HAMADAT. Show all posts
Showing posts with label HAMADAT. Show all posts

Friday, June 14, 2024

Paradox 1: Pemetaan Partisipatif Masyarakat Adat dan Pendaftaran ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)


Pembuka: Paradox

Saya menyebut paradox saat ini sebagai paradox 1 terkait dengan sebuah berita yang tersebar di jaringan saya yang mengatakan bahwa perlu dilakukan pemetaan prtisipatif dan setelah itu didaftarkan kepada BRWA (Badan Regisrasi Wilayah Adat). Hal ini menjadi paradox karena tujuan pertama dari pemetaan partisipatif ialah dalam rangka melindungi dan mempromosikan hak-hak Masyarakat Adat (MADAT) atas tanah adat mereka. Akan tetapi dia menjadi bertentangan saat pemerintah memintakan agar tanah yang telah dipetakan dimaksud agar didaftarkan kepada pemerintah.

Dilema Perlindungan dan Pendaftaran ke Pemerintah

Hal yang harus menjadi pertanyaan masing-masing kita adalah "Apakah tanah harus didaftarkan?" Bila, jawabannya ialah "Harus didaftarkan!" maka pertanyaan susulannya adalah, "Apa gunanya mendaftarkan tanah adat ke BRWA?" Jawaban yang pasti datang adalah bahwa hal ini penting dalam rangka perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengembangan masyarakat adat.

Tunggu dulu!

Saya perlu bertahu fakta pertama, bahwa tanah adat telah ada selama puluhan ribu bahkan jutaan tahun sebelum adanya negara. Dan bahkan setelah ada negara-pun tanah adat tetap akan ada. Bahkan setelah negara bubar-pun, tanah adat tetap pada posisi sebagai tanah adat. Akan tetapi 

  • kenapa harus didaftarkan? atau
  • siapa  yang berkepentingan untuk pendaftaran tanah adat kepada pemerintah?
Maka jawabnnya ialah bahwa yang membutuhkan agar tanah adat didaftarkan ke badan registrasi nasional dalam negara-bangsa ialah pihak pemerintah, pihak negara-bangsa, pihak orang asing, pihak pelaku pembangunan.

Mengapa mereka butuh keterangan ini? 

Karena untuk melakukan kegiatan eksploitasi dan pembangunan di dalam tanah negara-negara berkembang seperti Indonesia, Papua New Guinea, Vanuatu dan sebagainya, para pemilik modal harus tahu dengan siapa mereka harus berurusan.

Yang kedua, kita perlu bertanya kepada diri sendiri dan kepada semua, "Siapa saja yang bergerak dan giat, sibuk mengurus pemetaan tanah adat selama ini?" 
  • Bukankan mereka ini LSM-LSM yang selama ini katanya mereka bilang membela kepentingan rakyat?
  • Kalau mereka dalam rangka itu, mengapa hasil kerja data suku dan tanah adat harus diserahkan kepada BRWA atau badan pemerintah, di mana para pengusaha dan penguasa dunia akan punya akses bebas untuk mengetahui siapa pemilik tanah di kawasan mana?

Peringantan: Masyarakat Adat MURNI akan menolak Peta Wilayah Adat Mereka diserahkan oleh LSM Kepada Pemerintah

Ya benar sekali, demikianlah seharusnya semua kelompok Masyarakat Adat, atau saya lebih senang menyebutnya suku-suku di manapun Anda berada lakukan.

ANDA DILARANG SERAHKAN PETA WILAYAH ADAT ANDA KEPADA PENCURI DAN PERAMPOK.

Sungguh sial, katanya para LSM datang membantu Masyarakat Adat, tetapi ternyata mereka memperlancar proses pencurian dan perampokkan tanah adat masyarakat adat.

Oleh karena itulah, banyak negara-negara di Melanesia gagal melakukan pemetaan partisipatif dan pendaftaran tanah adat di pemerintah. Ada wadah yang dibentuk di Melanesia namanya "LAND DEFENCE ALLIANCE" atau Aliansi Pertahanan Tanah (Aliansi Pembela Tanah) mengeluarkan motto, "LAND IS LIFE", yang artinya tanah bukanlah komoditas yang dapat diregistrasi dan datanya diserahkan kepada pemerintah. Akan tetapi tanah adalah kehidupan kita sendiri, oleh karena itu data-data pribadi kita, tanah kita tidak sopan dan bersifat bunuh diri kalau diserahkan kepada BRWA atau badan pemerintah, dalam konteks Indonesia.

Nah, sekarang terserah kita, tetapi saya punya posisi jelas, saya akan petakan tanah-leluhur saya, tetapi petanya bukan untuk diserahkan kepada para pencuri dan perampok, perusak yang senang pembangunan, mengorbankan kepentingan keberlanjutan kehidupan itu sendiri.

Kebetulan karena inilah hal yang pertama saya tulis menyakut tanah adat, pemetaan partisipatif, peran LSM dan kepentingan terselubung pemerintah, maka saya beri judul ini Paradox 1 dalam hubungan ketiga pihak ini dalam kaitannya dengan tanah.




Friday, August 10, 2007

Indonesia Tolak Draft Deklarasi Hak Masyarakat Adat


Kamis, 09 Agustus 2007 | 16:25 WIB

TEMPO InteraktifJakarta:Delegasi Indonesia menolak draft Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Sikap itu, menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, bertentangan dengan sikap pemerintah Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, 26 Juli 2006.

“Indonesia bersikap untuk mendukung Resolusi Namibia,” ujarnya kepada Tempo usai jumpa pers Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia, Kamis.

Abdon menjelaskan, Resolusi Namibia meminta untuk menunda sidang Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, mengamandemen 46 pasal di dalamnya menjadi 36 pasal, dan membentuk kembali tim khusus untuk membahas ulang masalah adat yang ada di dunia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Hari Masyarakat Adat se Dunia telah menyampaikan dukungan sepenuhnya. Dalam Sidang Umum PBB, 28 Desember 2006 lalu 87 negara mendukung Resolusi Namibia, 67 negara menolak, 54 negara abstain dan 26 negara tak hadir. “Bahkan pemerintah Indonesia yang begitu besar menyetujui,” katanya Abdon.

Direktur Kerjasama Luar Negeri dan Advokasi Internasional AMAN, Mina Susana Setra menjelaskan, dari 67 negara yang menolak draft Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tersebut, 50 negara diantaranya berasal dari Benua Afrika. Mereka, Abdon menjelaskan, kuatir akan ada perpecahan dan peperangan suku. Sebab, dalam salah satu pasal disebutkan jika masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri,

Sikap pemerintah yang mendua, kata dia, mengorbankan masyarakat adat Indonesia. Padahal jumlah masyarakat adat mencapai 70 jutaan orang. “Sudah saatnya pemerintah mendukung dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada sidang umum PBB 26 September nanti,” katanya.

Perjuangan untuk mendapatkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat telah dimulai pada 1982. PBB membentuk Kelompok Kerja untuk Populasi Masyarakat Adat (Working Group on Indigenous Population/WGIP). Sejak 1985-1993, kelompok kerja merancang Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.

Di akhir pembahasan (28 Desember 2006), Namibia yang didukung 50 negara Afrika mengeluarkan resolusi tentang deklarasi tersebut. Sidang Umum PBB memutuskan akan menggelar sidang terakhir untuk memutuskan PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat tersebut 26 September 2007. Reh Atemalem Susanti