Dalam pandangan Objektivisme Barat, pengetahuan diproduksi oleh ilmuwan dengan pengujian empirisme dan objektivitas masyarakat dan pandangan etik si peneliti. Masyarakat dijadikan hanya sebagai objek untuk diteliti, dengan pendekatan etik. Setelah Pike memunculkan konsep emik dalam analisis linguistiknya dan diadopsi oleh antropologi, seperti Marvin Harris dalam materialisme budaya, konsep emik menjadi satu pendekatan penting yang sering digunakan oleh antropolog dalam metode penelitian.
Di mana pengetahuan digali dari perspektif emik dalam komunitas yang diteliti. Beberapa antropolog terutama aliran antropologi kognisi mulai mengembangkan metode etnografi baru yang dipelopori oleh James Spradley, yang mengembangkan konsep partisipatoris dan etnografi bertahap. Meskipun, metodologi ini penting untuk menggali data dari pandangan emik. Namun, metode ini lebih banyak berfokus pada partisipasi aktif peneliti sendiri dalam berbagai aktivitas masyarakat yang diteliti. Di sini, ada kelemahan yang besar, pengetahuan tidak lahir dari partisipasi komunitas, tetapi partisipasi peneliti. Dengan demikian, analisis dan teori yang dibangun adalah pandangan etiknya. Pandangan emik, hanya label legitimasi pandangan etik tersebut.
Satu hal menarik adalah bahwa Bupati Pegunungan Bintang, dalam salah satu visinya, berfokus pada pembangunan berbasis kebudayaan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka menerjemahkan visi ini, ia mencari dan menemukan satu tim kecil para pakar yang memiliki bidang keahlian terutama antropologi, geografi, lingkungan hidup, dan sosiologi. Para pakar itu mengombinasikan dan melahirkan suatu pendekatan interdisipliner yang disebut Partisipasi Aktif. Metode Partisipasi Akhir ini, berbeda dari metode Partisipasi aktif ala Spradley yang telah disebut di atas, yang lebih menekankan partisipasi peneliti.
Metode Partisipasi Aktif model Pegunung Bintang ini adalah partisipasi Aktif masyarakat yang diteliti, bukan peneliti. Metode ini bukan baru, beberapa negara sudah menerapkan metode ini dekade terakhir ini. Hal yang menurut kami berbeda adalah etnografi mendalam dan serangkaian peta (sejarah, kultur area dan tematik). Metode ini juga kebalkan dari Metode partisipasi aktif ala Spradley. Dalam metode Partisipasi aktif masyarakat ini, masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai objek penelitian, tetapi juga menjadi objek penelitian sekaligus subjek penelitian. Hal paling penting di sini adalah mereka menjadi subjek penelitian, karena seluruh proses penelitian ditentukan oleh masyarakat sendiri. Mereka yang memutuskan, mengidentifikasi, memetakan, merumuskan dan memverifikasi dan mensahkan. Mereka juga menjadi objek penelitian, karena mereka meneliti dan merumuskan tentang diri mereka sendiri. Di mana posisi para peneliti? Posisi peneliti dalam pendekatan ini hadir sebagai fasilitator, analisa data dan menulis tahap akhir. Dengan demikian ilmu yang lahir adalah murni epistemik masyarakat sendiri.
Dengan metode, masyarakat mengatakan bahwa kami bukan hanya objek yang diteli dan dipelajari oleh para ilmuwan, lalu dijadikan pinggiran. Akan tetapi, kami adalah subjek, yang berbicara tentang epistemologi kami sendiri, subjek memproduksi pengetahuan dan pusat pembangunan teori dari kami.
Salah satu hal menarik dalam pendekatan ini adalah kombinasi antara etnografi mendalam (non spasial) dan peta wilayah kebudayaan (spasial). Etnografi mendalam menggali data yang lebih dalam dan luas mencakup berbagai aspek seperti sejarah penciptaan, sejarah perjalanan, distribusi manusia, klan, rumah adat, inisiasi, simbol-simbol dan situs-situs budaya, tanah dan sistem kepemilikan, sistem penggunaan tanah, berbagai sumber daya alam, pembagian dan batas-batas tanah antara klan, kampung, dan etnik, pemanfaatan tanah seperti tempat berkebun, berburu, meramu, hutan sakral, hutan lindung, berbagai jenis tumbuha dan varietasnya, berbagai spesies di wilayah itu, hubungan antara manusia dengan alam (sungai, gunung, hutan, tanah, dll), pandangan dunia, hukum adat, metode penyelesaian dan sanksi, bahasa, seni dan cerita rakyat, dan sebagainya.
Berdasarkan studi etnogarfi mendalam ini dibuat peta etnografi (spasial) tentang wilayah kebudayaan dengan menghasilkan beberapa peta, seperti peta sebaran sejarah manusia, peta batas-batas wilayah kebudayaan, dan peta tematik yang mencatum semua aspek yang dideskripsikan dalam etnografi tersebut.
Dengan demikian pendekatan partisipasi Aktif ini menghasilkan suatu studi yang lengkap dan komprehensif, dengan salah satu gol besar adalah perlindungan terhadap hak atas tanah, air, gunungg, hutan dan manusia.
Bupati Pegunungan Bintang, telah mencetus, mendanai dan terlibat langsung bersama masyarakat dan tim peneliti. Dia sadar, dan tahu bahwa konflik pertanahan yang sedang terjadi di Merauke yang belakangan didokumenasikan dalam film Dokumenter "Pesta Babi Kolonialisme di Masa Kita" terjadi karena pemerintah daerah dan para ilmuwan telah gagal melindungi masyarakat Asli. Ilmuwan hanya bicara di atas awan-awan, pemda hanya menguruskan adminitrasi semata dan tidak memiliki konsep-konsep dasar dan membumi. Kondisi ini mendasarinya, Bupati Pegunungan Bintang berangkat dan mencetuskan visi Pembangunan berbasis budaya dan pembangunan berkelanjutan.
Visi besar tersebut diterjemahkan oleh tim peneliti, dengan memetakan Etnografi mendalam (non spasial) dan di atas data itu dibuat Peta wilayah Kebudayaan (spasial) dengan teknnologi tinggi. Bupati, masyarakat dan tim peneliti bangga karena mereka bisa kerja sama dan menghasilkan sesuatu yang penting dan mendasar. Pada akhinya, pemerintah pusat di Jakarta pun mengakui kajian ini merupakan yang pertama di Indonesia, pengakuan itu disampaikan melalui BIG yang menyatakan bahwa pendekatan kombinasi antara Etnografi Mendalam dan pemetaan spasial ini merupakan studi pertama di Indonesia. Bukan berarti ini bukan metode pertama, tadi sudah sebutkan metode ini sudah diterapkan di beberapa negara, dalam beberapa studi di Indonesia juga sudah diterapkan, dinilai yang baru di Pegubin adalah etnografi mendalam dan komprehnsif baik non spasial dan spasial. Mampu menerjamahkan metode yang ditetapkan BIG, karena itulah disebut yang pertama di Indonesia.
Seandainya, semua kepala daerah di tanah Papua, baik bupati, wali kota, dan gubernus memiliki pandangan yang sama dengan Bupati Pegunungan Bintang, banyak masalah pertanahan yang timbul di tanah Papua bisa meminimalisir, hak-hak masyarakat asli tentang tanah, hutan, gunung dan sungai bisa diakui, dilindungi dan diatvokasi. Karena negara sudah mengakui itu melalui beberapa regulasi. Tinggal bagaimana regulasi itu diterjemahkan.
Karena studi ini, tidak hanya berhenti di situ, ia akan berlanjut melalui beberapa kebijakan. Menghadirkan para pakar (guru besar) untuk verifikasi dengan masyarakat, SK pengakuan pemerintah, terdaftar di BIG pusat secara nasional, mengeluarkan sertifikat tanah komunal oleh negara melalui pertanahan, didaftarkan di Kementerian hukum dan Ham melalui Kanwil, dan mengeluarkan regular (Perda).
Tahap selanjutnya adalah pembentukan kelembagaan dari struktur masyarakat adat yang sudah ada dalam budaya mereka sejak leluhur. Kelembagaan ini sering kita sebut sebagai bentuk Negara Pertama di Dunia, sebelum bentuk negara modern lahir. Dalam beberapa studi oleh komunitas pribumi seperti di Amerika, Kanada, dan Selandia Baru serta Australia disebut First Nation.
Bila model kelembagaan dalam kajian ini diadopsi oleh negara modern, sebuah negara tidak perlu ada partai politik, karena partai politik tidak memiliki basis masyarakat, partai politik dibentuk oleh orang yang bermodal untuk mengamankan kepentingan mereka. Orang yang diutus di Dewan melalui partai politik memperjuangkan kepentingan partai politik dan pihak pemodal itu sendiri, melalui berbagai UU. Mereka melupakan rakyat yang memberikan suara. Berbagai UU ini memberikan kekuasaan kepada pemilik pemodal melalui tangan pemerintah atas nama negara, merampas tanah dan kekayaan alam milik masyarakat adat.
Bila seandainya, sebuah negara dibentuk dengan model kelembagaan yang dibangun dari basis, cukup masyarakat tiap wilayah dalam kelembagaan ini mengutuskan utusan mereka yang duduk di parlemen dan pemerintah. Mereka akan membawa kepentingan rakyat yang diutusnya, mengamankan berbagai kepentingan masyarakat termasuk tanah dan sumber daya alam. Karena bentuk kelembagaan atau struktur dan sistem pemerintah dalam First Nation ini sudah ada, tinggal dihidupkan kembali dalam sistem negara modern. Apakah ia akan masuk dalam sistem pemerintahan modern atau tidak sangat bergantung pada para pengambil kebijakan.
Studi dengan pendekatan ini memiliki manfaat dan dampak langsung kepada masyarakat yang diteliti baik dari sisi perlindungan, pengakuan dan advokasi dalam komunitas yang diteliti. Semoga studi ini akan menjadi model, membuka hati dan mata bagi pemerintah daerah di tanah ini.
No comments:
Post a Comment