Salam jumpa dalam blog pribadi, ya, catatan pribadi saya. Kiranya Tuhan mencerahkan hati dan pikiran setelah berkunjung ke blog ini, sehingga kita sama-sama memahami pilihan-pilihan yang telah saya ambil untuk hidup. Dengan berbagai resiko, hidup yang kita miliki sekali ini, telah saya persembahkan untuk membela "kebenaran" mutlak milik Allah.

Pilihan kita menentukan nasib kita, baik masakini maupun masadepan baik nasib pribadi maupun nasib kelompok (keluarga, marga, suku, bangsa), baik untuk hidup ini maupun kehidupan setelah kematian.

Kita yang hanya mengejar keuntungan sementara yang duniawi dari pilihan kita, pasti akan menyesal. Akan tetapi penyesalan itu akan sia-sia, karena pilihan harus dibuat saat ini, saat kita hidup di dunia ini, dalam tubuh fisik ini, sekarang juga.

Kiranya dengan membaca blog ini, dan blog saya yang lain, Anda dapat dicerahkan untuk membuat pilihan-pilihan yang jelas, khususnya dalam kaitannya dengan pergumulan dan perjuangan bangsa Papua menentang dusta dan segala dampak ikutannya atas bangsa Papua dan wilayah West Papua, yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, negara republik Indonesia.

Selamat membaca! Tuhan Yesus Kristus memberkati!

Monday, October 28, 2024

KEKERABATAN DASAR STATUS KEASLIAN ORANG PAPUA

Orang Papua pro kontra status, orang asli Papua dan bukan asli Papua. Dasar yang menentukan status ini adalah sistem kekerabatan suku-suku asli di Papua. Hal lain seperti Hukum adat, politik, perkawinan, dll itu turunan dari sistem kekerabatan, bukan dasar utama. Perkawinan itu sendiri terikat pada tipe kekerabatan dan prinsip keturunan. 

Sistem kekerabatan menjadi dasar untuk menentukan status keaslian, dalam sistem kekerabatan itu bicara tentang tipe kekerabatan, hubungan genealogis, dan prinsip keturunan. Tiga hal ini menjadi dasarnya. Tipe kekerabatan, ada empat tipe di Papua: Model Omaha, Hawaian, Iroquois, dan Iroquois-Hawaian (nama-nama suku-suku Indian Amerika ini digunakan karena pertama kali tipe-tipe kekerabatan itu ditemukan oleh Morgan di suku-suku itu). Model Omaha itu tegas patrilineal maka tidak ada kompromi. Sedang Hawaian, Iroquois, dan Iroquois-Hawaian mayoritas patrilineal, tetapi ada kemungkinan ambilineal bersyarat. Tipe Crow tidak ada di Papua, karena tipe Crow menentukan prinsip Matrilineal, yang mengizinkan anak-anak bisa mengikuti keturunan ibu dan mendapatkan hak warisan tanah. Tipe Crow dengan prinsip Matrilineal ini hanya ada beberapa suku di Bougainville, Salomon, Vanuatu dan Trobriand.

Jadi, Hawaian, Iroquois, dan Iroquois-Hawaian di Papua adalah mayoritas prinsip keturunan Patrilineal, tetapi dapat memungkinkan ambilineal secara terbatas pada suatu tempat dan waktu tertentu. Artinya, prinsip ambilineal ini memungkinkan anak perempuan dan sebagian keturunannya bisa mengikuti prinsip keturunan ibu dan mendapat warisan dari pihak ibu, tetapi terbatas hanya di tempat tertentu. Tidak mencakup seluruh wilayah suatu suku. Biasanya, dua atau tiga generasi kemudian, warisan tanah itu ditarik kembali bila tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Kewajibanya adalah selama masih menggunakan tanah itu diberikan kompenisasi kepada keturunan pihak ibu itu tanpa batas generasi (mirip kontrak tradisional). Jadi, prinsip ambilineal itu terikat oleh kewajiban tertentu. Maka sangat wajar, orang Papua pasti tidak setuju kalau orang-orang dari Ibu Papua dan bapak Non-Papua ambil kendali di tanah Papua ini. 

Tidak ada dasar atau alasan yang kuat bisa meyakinkan orang Papua soal ini, dasar satu-satunya adalah kekerabatan, khususnya tipe kekerabatan dan prinsip keturunan. Itu hukum alam. Prinsip keturunan itu ditentukan oleh tipe kekerabatan, tipe kekerabatan ditentukan oleh terminologi kekerabatan, dan terminologi kekerabatan itu juga menentukan posisi dan status anggota kerabat. 

Hubungan genealogi (misalnya kliam bahwa ada hubungan darah maka berhak) itu dapat ditentukan oleh kategori kekerabatan. Kategori kekerabatan ini memisahkan status, posisi, hak dan kewajiban. Kerabat mana berhak dan mana tidak. Dalam kategori kekerabatan, terminologinya dibedakan dari kerabat kolateral silang dan paralel, maka prinsip keturunan dan hak warisan tanah sudah pisah. Terminologi kategori kerabat kolateral sepupu silang itu beda dari sepupu paralel, maka status, posisi, hak dan kewajiabn sudah beda. Dia tidak bisa mendapatkan warisan dari pihak ibunya. Jadi, klaim hubungan darah ibu Papua itu tidak bisa diakui di sini.    

Sedang, anak angkat posisinya sangat terbatas, dan dia juga terikat pada kesetiaan dan kewiban kepada klen yang diangkatnya, dan sewaktu-waktu status anak angkatnya bisa dicabut.

Wednesday, October 23, 2024

LETTER FROM FREDERICK DOUGLASS TO HARRIET TUBMAN

Rochester, August 29, 1868

Dear Harriet,

I am glad to know that the story of your eventful life has been written by a kind lady, and that the same is soon to be published. You ask for what you do not need when you call upon me for a word of commendation. I need such words from you far more than you can need them from me, especially where your superior labors and devotion to the cause of the lately enslaved of our land are known as I know them.
The difference between us is very marked. Most that I have done and suffered in the service of our cause has been in public, and I have received much encouragement at every step of the way. You, on the other hand, have labored in a private way. I have wrought in the day – you in the night. I have had the applause of the crowd and the satisfaction that comes of being approved by the multitude, while the most that you have done has been witnessed by a few trembling, scarred, and foot-sore bondmen and women, whom you have led out of the house of bondage, and whose heartfelt, “God bless you,” has been your only reward.
The midnight sky and the silent stars have been the witnesses of your devotion to freedom and of your heroism. Excepting John Brown – of sacred memory – I know of no one who has willingly encountered more perils and hardships to serve our enslaved people than you have. Much that you have done would seem improbable to those who do not know you as I know you. It is to me a great pleasure and a great privilege to bear testimony for your character and your works, and to say to those to whom you may come, that I regard you in every way truthful and trustworthy.
Your friend,
Frederick Douglass.

Monday, October 21, 2024

Tiga Pilar dalam Konservesi Berbasis Masyarakat Adat di Melanesia


Di pulau-pulau yang subur Melanesia, pendekatan unik untuk konservasi telah berkembang selama berabad-abad - Konservasi Roh-Led. Di jantung upaya konservasi ini adalah tiga pilar yang saling berhubungan: hotspot roh, rumah api khusus dengan orang tua adat, dan hukum adat. Pilar ini membentuk hubungan simbiotik yang tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati tetapi juga melindungi pengetahuan tradisional dan memberdayakan masyarakat lokal.


Hotspot Roh adalah situs suci yang dipercaya untuk dihuni oleh roh-roh netral yang membimbing dan melindungi tanah. Situs-situs ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan sering menjadi titik upaya konservasi di Melanesia. Rumah pemadam kebakaran khusus, yang dikenal sebagai bal koro di Fiji atau tambaran di Papua New Guinea, adalah tempat pertemuan tradisional di mana orang tua berkumpul untuk membahas masalah masyarakat, termasuk inisiatif konservasi. Orang tua ini, atau kustodian tanah, memainkan peran penting dalam menurunkan pengetahuan ekologis dan memberlakukan hukum adat yang mengatur aktivitas manusia di lingkungan.


Undang-undang ada satu set aturan dan peraturan yang mengatur interaksi antara manusia dan alam. Undang-undang ini didasarkan pada keyakinan dan praktik tradisional yang telah diturunkan melalui generasi. Mereka menentukan bagaimana sumber daya harus dikelola, dipanen, dan dilindungi untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. Pelanggaran hukum ini dapat mengakibatkan konsekuensi spiritual, memperkuat hubungan antara praktik budaya dan kelayakan lingkungan.


Salah satu contoh Konservasi Roh-Led di Melanesia adalah Wilayah Manajemen Wildlife Tonda di Papua New Guinea. Di sini, orang tua adat bekerja sama dengan organisasi konservasi untuk melindungi beragam satwa liar dan ekosistem di wilayah ini. Dengan memberlakukan undang-undang adat dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melestarikan tanah ancestral mereka, masyarakat telah mampu mengurangi penebangan liar dan overfishing, yang menyebabkan kebangkitan hayati.


Studi kasus lain adalah Great Sea Reef di Fiji, di mana para pemimpin tradisional telah membangun kawasan perlindungan laut untuk menjaga terumbu karang dan kehidupan laut. Dengan mengintegrasikan hukum adat dengan praktik konservasi modern, mereka telah melihat peningkatan signifikan dalam populasi ikan dan pemulihan terumbu karang yang rusak. Keberhasilan ini tidak hanya menguntungkan lingkungan tetapi juga meningkatkan mata hidup lokal melalui praktik memancing berkelanjutan.


Pentingnya tiga pilar ini dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional di Melanesia tidak bisa dibasahi. Dengan menghormati hubungan rohani ke tanah, terlibat dengan orang tua adat, dan menjunjung hukum adat, masyarakat dapat melindungi warisan alami mereka untuk generasi mendatang. Upaya konservasi ini tidak hanya berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan tetapi juga mendorong rasa kebanggaan budaya dan pemberdayaan dalam masyarakat.


Ke depan, keberlanjutan Konservasi Roh-Led di Melanesia tergantung pada komitmen berkelanjutan masyarakat untuk menjunjungkan praktik tradisional mereka dan beradaptasi untuk mengubah tantangan lingkungan. Dengan mengintegrasikan pengetahuan asli dengan penelitian ilmiah modern, upaya konservasi ini memiliki potensi untuk melayani sebagai model untuk pendekatan holistik dan inklusif untuk manajemen lingkungan di seluruh dunia. Sebagai nanas dunia dengan mengurangi perubahan iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati, pelajaran yang dipelajari dari upaya Konservasi Roh-Led Melanesia menawarkan beacon harapan untuk hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan alam.