Thursday, March 3, 2022

PRINSIP PIJAK TAKTIK DAN STRATEGIS PERJUANGAN WEST PAPUA OLEH PEMERINTAH SEMENTARA WEST PAPUA (ULMWP) TIDAK BERGANTUNG PADA KEKUATAN BLOK BARAT MAUPUN TIMUR

Edisi | 3 Maret 2022

Oleh: Dr. Jacob Rumbiak | Senior Research Associate

Menteri Urusan Luar Negeri (Menlu) Pemerintah Sementara West Papua (ULMWP)
Perang antara Rusia dan Ukraina memunculkan dua kekuatan adikuasa (Blok Barat dan Blok Timur) disaksikan nyata oleh umat manusia bangsa-bangsa yang mendiami satu planet kita bernama ‘Bumi’ ini.
Sejak tahun 2013, dua propinsi di negara Ukraina yakni (Donetsk dan Luhansk) yang terletak sebelah Timur negara tersebut secara damai dan bermartabat meminta kepada pemerintah pusat Ukraina yang berkedudukan Kiev tentang kemauan seluruh wilayah kedua propinsi tersebut atas Hak Kemerdekaan mereka pisah secara baik-baik dari Negara Ukraina (di jamin prinsip PBB). Permohonan kedua pemimpin kedua propinsi tersebut direspon dengan pengiriman kekuatan angkatan perang/ militer Ukraina berskala besar bertujuan menggempur pihak aktivis kemerdekaan kedua wilayah tersebut. Operasi militer Ukraina ini berlangsung selama 8 tahun (2013 – 2021). Akhir tahun 2021, kedua pemimpin perjuangan kedua wilayah (Donetsk dan Luhansk) secara resmi bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin untuk meminta dukungan berupa pengakuan hak kemerdekaan, keuangan dan kekuatan keamanan militer untuk melindungi seluruh rakyat sipil di kedua wilayah yang telah mendeklarasi kemerdekaan bagi wilayahnya.
PEPERANGAN TERJADI KARENA BEDA PENDAPAT
A. Pendapat Pemerintah Negara Rusia
Pihak Rusia berpendapat bahwa ia berkewajiban mengakui kemerdekaan kedua propinsi yang telah mendeklarasikan kemerdekaan bagi bangsanya sekaligus mengirim pasukannya untuk mengusir kekuatan angkatan perang negara Ukraina, dan Rusia membenarkan tindakannya sudah sesuai dengan prosedur PBB yakni status Rusia sebagai Anggota Tetap PBB. Pengakuannya kepada kedua propinsi yang mendeklarasikan kemerdekaan pun sudah benar karena prinsip PBB membenarkan setiap bangsa atas Hak Kemerdekaannya.
Menurut Rusia dan ini merupakan PRINSIP DASAR HUKUM INTERNASIONAL atau PBB, Kunci sebuah bangsa mau merdeka WAJIB MEMENUHI UNSUR MENDIRIKAN NEGARA berdasarkan Konvensi PBB Montevideo tahun 1933 yaitu: (1). punya Wilayah; (2). punya Rakyat; (3). punya Pemerintahan; dan (4). punya hubungan nyata resmi dengan negara-negara merdeka anggota PBB. Kedua propinsi tersebut (Donetsk dan Luhansk) mendeklarasikan berdirinya Negara Republik DONBASS lengkap dengan struktur/perangkap Pemerintahan Negaranya dimana Perjuangan Politiknya yang memiliki 4 sayap perjuangan yakni (Sayap Politik, Diplomatik, Intelligence dan Militer) benar-benar berada dalam SATU KOMANDO dan BEKERJA BERKOORDINASI.
B. Pendapat Pemerintah Negara Ukraina
Bagi Pemerintah Negara Ukraina yang berkuasa di Propinsi Donetsk dan Luhansk berpendapat bahwa, kedua wilayah tersebut melakukan SEPARATIS alias pemberontakan melawan Negara Ukraina yang wajib di bumihanguskan dengan kekuatan angkatan perangnya. Pemerintah Negara Ukraina lewat Kekuatan Blok Barat melakukan propaganda yang berpijak pula pada prinsip PBB bahwa Negara Rusia telah menyalahi Prinsip PBB yakni Rusia mencaplok wilayah Kedaulatan negara Ukraina dan harus di jatuhi Sangsi PBB berupa embargo segala macam, disusul pengiriman bantuan keuangan, pasokan pangan, obat-obatan bahkan kekuatan militer Barat dalam skala besar.
DASAR KEKUATAN DONBASS TERLETAK PADA STATUS “NEGARA”
Yang menjadi Dasar Kekuatan dua propinsi dalam wilayah Ukraina (Donetsk dan Luhansk) terletak pada STATUS “NEGARA” yakni “NEGARA REPUBLIK DONBASS”.
Negara Rusia dan sekutunya Rusia mendukung kemerdekaan wilayah Donetsk dan Luhansk setelah kedua wilayah tersebut mendeklarasikan Negara Republik Donbass (Republic of Donbass).
Jika sebuah bangsa mau mendirikan Negara, maka HARUS memenuhi SYARAT MENDIDIKAN NEGARA pula, berdasarkan ISI KONVENSI MONTEVIDEO Tahun 1933 yakni, punya WILAYAH, punya RAKYAT, punya PEMERINTAHAN dan punya HUBUNGAN NYATA dengan negara-negara merdeka sah anggota PBB. Kedua wilayah (Donetsk dan Luhansk) telah memenuhi syarat itu sebagai “Negara Republik Donbass” yang dideklarasikan pada 8 Februari 2022.
Bagaimana Perbandingan Perjuangan ‘Donetsk dan Luhansk’ dengan West Papua?
PEMERINTAH SEMENTARA WEST PAPUA (ULMWP) BERPINSIP MELETAKKAN STATUS DAN POSISI WEST PAPUA MENJADI SANGAT PENTING BAGI KEKUATAN BLOK BARAT, BLOK TIMUR DAN MASYARAKAT DUNIA
Prinsip perjuangan yang di anut oleh ULMWP adalah bagaimana ULMWP dan seluruh rakyat West Papua meletakkan, menjelaskan dan menerapkan status dan posisi West Papua menjadi Penting bagi kedua belah pihak (Blok Barat, Blok Timur dan masyarakat dunia), artinya ULMWP dan seluruh rakyat West Papua TIDAK berkiblat dan tidak pula bergantung pada salah satu blok kekuatan dunia tersebut. Prinsip inilah yang ULMWP wujudkan dalam “Kebijakan Negara Hijau (Green State Vision of West Papua)” ketika pertemuan kepala-kepala negara dan kepala pemerintahan berbagai negara besar-kecil di Glosgow pada November–Desember 2021. Artinya ULMWP dan seluruh rakyat West Papua kami tidak bergantung pada kekuatan Blok Barat maupun Blok Timur, melainkan menghendaki status dan posisi West Papua menjadi sangat penting bagi kedua belah pihak kekuatan adikuasa tersebut atau degan kata lain TIDAK BERGANTUNG pada mereka.
Visi dan misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah turut menjaga dan memelihara Planet Bumi kita ini sebagai pemukiman umat manusia yang aman, adil dan damai, artinya PBB wajib menjamin kelangsungan hidup umat manusia tanpa kecuali, terutama dari DUA SUMBER ANCAMAN, yaitu: (1). Petaka Kemanusiaan oleh ULAH MANUSIA dan (2). Petaka Kemanusiaan oleh BENCANA ALAM.
PETAKA KEMANUSIAAN OLEH ULAH MANUSIA
Berbagai sumber dokumen sejarah mencatat petaka kemanusiaan akibat ulah manusia sungguh mengerikan karena menghadirkan linangan air mata, cucuran darah, tulang belulang berserakah penderitaan dan kesengsaraan luar biasa terhadap umat manusia yang tak berdosa dari kedua belah pihak, contohnya korban rakyat sipil Perang Dunia I, II, 6 juta orang Yahudi di bantai dalam peristiwa Holocaust oleh Nazi Hitler, Apartheid di Afrika Selatan, Trikora 19 Desember 1961 aneksasi wilayah West Papua dengan kekuatan Angkatan Peran NKRI (Indonesia), Pembantaian TNI terhadap anggota PKI dan sebaliknya, perang di Irak, Iran, Libya, Syria, kejahatan Pol Pot di Kamboja, juga operasi Militer Indonesia saat ini diseluruh wilayah West Papua yang telah mengerahkan 208, 000 personel, dan masih banyak lagi.
PETAKA KEMANUSIAAN OLEH BENCANA ALAM
Berdasarkan pengamatan para Astronom negara-negara adikuasa bahwa, Black hole Matahari kini menuju kematian, sisa usianya 5 juta tahun lagi dan berdasarkan hitungan Astronom ini usia yang sangat singkat, bulan pun sudah menjauh dari Planet Bumi kita ini sejauh 400,000 mill lebih dari normal dan Magnet Bumi kita ini sedang bergeser ke Selatan.
Setiap tahun suhu Bumi naik 2,3 % yang berakibat 17,000,000 ton salju di Kutub Selatan dan Utara roboh dan mencair yang menyebabkan ketidakseimbangan permukaan Bumi, khususnya suhu Bumi menyebabkan bencana mematikan umat manusia termasuk flora dan fauna yang mendiami Planet Bumi kita ini, sehingga jangan heran bila sejak 10 tahun lalu hingga tahun 2022 ini, telah, sedang dan terus terjadi bencana alam dahsyat yang membunuh umat manusia di mana negara-negara Blok Barat maupun Timur TIDAK satu pun luput dari bencana alam tersebut. Seberapa canggih negara maju, kapanpun dan dimanapun tidak mampu menggagalkan bencana alam, kecuali cara satu-satunya adalah menghindarinya.
Satu-satunya kunci untuk menyelamatkan Planet Kita “BUMI” ini dari bencana alam dengan cara yang sangat bijaksana adalah “MEMELIHARA HUTAN ALAM BUMI KITA INI TETAP HIJAU YANG MERUPAKAN JANTUNG BUMI” agar memberikan kita makanan alami yang segar dan sehat sekaligus sebagai PENYANGGAH ALAMI – SELIMUT BUMI KITA bersama umat manusia dan komunitas makhluk lain, termasuk rakyat bangsa-bangsa yang dikategori sebagai masyarakat negara adikuasa/ Blok Barat dan Blok Timur.
Contoh konkritnya, ketika datang pandemic Covid-19 /corona entah varian delta hingga omicron, tak satupun negara adikuasa di dunia ini yang dapat menghentikannya dengan senjata mutakhir kekuatan militer dan senjata nuklir mereka. Justru jutaan rakyat negara dua adikuasa inilah yang terbanyak mencapai ratusan ribu hingga jutaan mati dibunuh oleh penyakit corona, delta dan varian omicron.
Satu-satunya cara ampuh untuk mengakhirinya bencana alam mematikan tersebut lewat tindakan nyata solidaritas dan kebersamaan sesama umat manusia yang sama-sama menghuni Bumi ini lewat kesepakatan/persetujuan bersama melakukan isolasi mandiri, isolasi lokal, lockdown, vaksinasi dan masih banyak lagi cara untuk menyelamatkan umat manusia dan ancaman tersebut.
PENUTUP
Kesimpulan
- 200an negara anggota PBB yang hari ini ada, semuanya menggapai hak kemerdekaannya setelah mereka telah memenuhi syarat mendirikan negara berdasarkan Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Hukum Internasional fullstop. Tidak Kurang dan Tidak Berlebihan.
- Propinsi Donetsk dan Luhansk keduanya MENEGASKAN status tujuan perjuangan mereka sangat jelas yaitu sebagai “NEGARA REPUBLIK DONBASS”
- Status Negara inilah merupakan kekuatan Hukum Internasional yang menempatkan Kedudukan Negara Republik Donbass equal atau sejajar atau setara negara Ukraina, dengan demikian permintaan Negara Donbass kepada negara Rusia wajib diterima dan dibantu karena Negara Republik Donbass dinilai Rusia sebagai wilayah Negara bangsa-bangsa yang wajib dilindungi oleh Rusia selaku Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB.
SARAN
- Bila berbagai pihak atau orang mau membandingkan perjuangan West Papua bersama Pemerintahan Sementara West Papua (ULMWP) terhadap 2 propinsi jajahan negara Ukraina yang mendeklarasikan kemerdekaan bagi bangsanya, saya anjurkan agar silahkan lakukan penelitian secara objektif (agar argumentasinya didukung dengan bukti otentik, seperti data, tolok ukur, serta parameter yang dapat dihitung secara akurat).
- Rakyat Papua yang berkeinginan mendirikan Negara West Papua lepas dari kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka IKUTILAH jejak Donetsk dan Luhansk. PERTEGAS STATUS “PEMERINTAH NEGARA WEST PAPUA” sebagaimana Donetsk dan Luhansk dan memperlihatkan bukti nyata bahwa West Papua telah MEMENUHI SYARAT MENDIRIKAN NEGARA WEST PAPUA berdasarkan KONVENSI MOTEVIDEO 1933 atas dasar Prinsip PBB yang di jamin Kekuatan Hukum Internasionalnya.

No comments:

Post a Comment